'/> Akreditasi Sd/Mi Standar Proses Instrumen Nomor 11 S.D 31

Info Populer 2022

Akreditasi Sd/Mi Standar Proses Instrumen Nomor 11 S.D 31

Akreditasi Sd/Mi Standar Proses Instrumen Nomor 11 S.D 31
Akreditasi Sd/Mi Standar Proses Instrumen Nomor 11 S.D 31

Akreditasi SD/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.d 31

madrasah menyebarkan silabus yang memuat komponen Akreditasi SD/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.d 31


Instrumen Standar Proses Nomor 11. Sekolah/madrasah menyebarkan silabus yang memuat komponen: (1) identitas mata pelajaran/tema, (2) identitas sekolah/madrasah, (3) kompetensi inti, (4) kompetensi dasar, (5) materi pokok, (6) kegiatan pembelajaran, (7) penilaian, (8) alokasi waktu, (9) sumber belajar
Silabus dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.

Dibuktikan dengan kelengkapan komponen dan isi silabus yang dimiliki sekolah/madrasah untuk semua tema dan mata pelajaran.
Instrumen Standar Proses 12. Sekolah/madrasah menyebarkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis
RPP ialah planning kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis biar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun menurut KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP yang lengkap terdiri atas:
  1. Identitas sekolah/madrasah.
  2. Tema/subtema.
  3. Kelas/semester.
  4. Materi pokok.
  5. Alokasi waktu.
  6. Tujuan pembelajaran.
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
  8. Materi pembelajaran.
  9. Metode pembelajaran.
  10. Media pembelajaran.
  11. Sumber belajar.
  12. Langkah-langkah pembelajaran.
  13. Penilaian hasil pembelajaran.
Dibuktikan dengan menelaah isi RPP yang disusun oleh guru di sekolah/madrasah. Bapak dan Ibu tinggal Download saja pada artikel sebelumnya di Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi secara lengkap yang bisa diakses DISINI

Cara Download di LIHAT DISINI

Instrumen Standar Proses 13. Sekolah/madrasah mengalokasikan waktu dan beban berguru sesuai ketentuan: (1) durasi 1 jam pembelajaran, (2) beban berguru per minggu, (3) beban berguru per semester, (4) beban berguru pertahun pelajaran
Ketentuan alokasi waktu dan beban berguru di SD/MI ialah sebagai berikut.
INDIKATOR
SD
MI
Durasi setiap satu jam pembelajaran
35 menit
35 menit
Beban Belajar per minggu:
1) Kelas I
30 jam pembelajaran
34 jam pembelajaran
2) Kelas II
32 jam pembelajaran
36 jam pembelajaran
3) Kelas III
34 jam pembelajaran
40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI
36 jam pembelajaran
43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1)   Kelas I, II, III, IV, V
18-20 minggu
18-20 minggu
2)   Kelas VI semester ganjil
18-20 minggu
18-20 minggu
3)   Kelas VI semester genap
14-16 minggu
14-16 minggu
Beban Belajar per tahun
36-40 minggu
36-40 minggu

Dibuktikan dengan:
  1. Jadwal pembelajaran dan kalender akademik.
  2. Pembagian kiprah guru dan kiprah pemanis lainnya.
  3. Dokumen Silabus Mata pelajaran.
Jawab :

  1. Aplikasi Jadwal Pelajaran KLIK DISINI
  2. Aplikasi Kalender Pendidikan/ Akademik KLIK DISINI
  3. Silabus SD/MI Kelas 1, 2, 3 ,4 ,5 dan 6 Kurikulum 2013 KLIK DISINI

Instrumen Standar Proses Nomor 14 : Sekolah/madrasah melaksanakan proses pembelajaran dengan jumlah siswa per rombongan berguru maksimum 28 orang.
Jumlah siswa SD/MI dalam setiap rombongan berguru maksimum 28 orang. Jumlah tersebut bukan merupakan hasil perhitungan jumlah siswa di sekolah/madrasah dibagi dengan jumlah rombongan belajar.

Dibuktikan dengan melihat data siswa atau ketidakhadiran siswa per kelas. Aplikasi Absensi dengan Grafik

Instrumen Standar Proses Nomor 15. Siswa memakai buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran
Buku teks pelajaran ialah buku yang dipakai oleh guru dan siswa dalam pembelajaran. Setiap siswa memakai buku teks atau buku elektronik (e-Book) untuk semua mata pelajaran.

Dibuktikan dengan:
  1. Melihat pencantuman buku teks mata pelajaran dalam RPP. (buku sumber)
  2. Melihat daftar buku teks pelajaran. (dari daftar inventarsi barang)
  3. Menanyakan kepada beberapa siswa wacana ketersediaan dan penggunaan buku teks pelajaran dalam bentuk cetak maupun e-Book.
Catatan : Untuk Buku Tematik dalam bentuk Soft Copy sudah kami bagikan di Standar Isi, Silahkan terusan DISINI

Instrumen Standar Proses Nomor 16. Guru melaksanakan pengelolaan kelas yang baik dengan: (1) keteladanan dalam perilaku spiritual, (2) keteladanan dalam perilaku sosial, (3) pengaturan tempat, (4) pengaturan suara, (5) penggunaan kata-kata santun, lugas, dan gampang dimengerti, (6) kemampuan berguru siswa, (7) ketertiban kelas, (8) penguatan dan umpan balik, (9) keaktifan siswa, (10) berpakaian sopan, bersih, dan rapi, (11) menjelaskan silabus mata pelajaran pada tiap awal semester, (12) ketepatan penggunaan waktu.

Pengelolaan kelas yang baik:
  1. Guru wajib menjadi teladan dalam perilaku spiritual.
  2. Guru wajib menjadi teladan dalam perilaku sosial.
  3. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk siswa dan sumber daya lain sesuai dengan karakteristik.
  4. Volume dan intonasi bunyi guru harus sanggup didengar dengan baik oleh siswa.
  5. Guru wajib memakai kata-kata santun, lugas, dan gampang dimengerti oleh siswa.
  6. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan berguru siswa.
  7. Guru membuat ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
  8. Guru memperlihatkan penguatan dan umpan balik terhadap respon dan hasil berguru siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
  9. Guru mendorong dan menghargai siswa untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
  10. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
  11. Guru menjelaskan pada siswa silabus mata pelajaran pada tiap awal semester.
  12. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Dibuktikan dengan:
  • Mengamati proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor dengan memerhatikan keterlaksanaan dua belas hal di atas. Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah
  • Instrumen Supervisi Kelas Download
  • Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Nomor 17. Guru memulai pembelajaran dengan 5 langkah pendahuluan berikut: (1) menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran, (2) memberi motivasi berguru siswa, (3) mengajukan pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, (4) menjelaskan tujuan pembelajaran, (5) memberikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus.
Dalam kegiatan pendahuluan pembelajaran, guru melaksanakan langkah-langkah berikut:
  1. Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti pembelajaran.
  2. Memberi motivasi berguru siswa sesuai manfaat dan aplikasi materi asuh dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
  4. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
  5. Menyampaikan cakupan materi dan klarifikasi uraian kegiatan sesuai silabus
Dibuktikan dengan:
  1. Mengamati pelaksanaan langkah pendahuluan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. (Peer Teaching)
  2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran. 
  3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
  4. Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
  5. Instrumen Supervisi Kelas Download

18. Guru memakai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.
Kegiatan inti memakai model pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.

Model pembelajaran merupakan suatu bentuk pembelajaran yang mempunyai nama, ciri, sintak, pengaturan, dan budaya contohnya discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning.

Dibuktikan dengan:
  • RPP KLIK DISINI
  • proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor. Siapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran, untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • wawancara dengan guru dan siswa.

Instrumen Standar Proses Nomor 19. Guru memakai metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema
Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai metode pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.

Metode pembelajaran antara lain: Ceramah, Demonstrasi, Diskusi, Belajar Mandiri, Simulasi, Curah Pendapat, Studi Kasus, Seminar, Tutorial, Deduktif, dan Induktif.

Dibuktikan dengan :
  • Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
  • Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • wawancara dengan guru dan siswa. 

Instrumen Standar Proses Nomor 20. Guru memakai media pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.
Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai media pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.

Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran bisa berupa hasil karya penemuan guru maupun yang sudah tersedia.

Dibuktikan dengan :
  • Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
  • Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • wawancara dengan guru dan siswa. 

Instrumen Standar Proses Nomor 21. Guru memakai sumber berguru yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.

Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai sumber berguru yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran.

Sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan.

Dibuktikan dengan:
  • Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
  • Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • wawancara dengan guru dan siswa. 


Instrumen Standar Proses Nomor 22. Guru memakai pendekatan pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan mata pelajaran/tema.
Kegiatan inti dilaksanakan guru dengan memakai pendekatan pembelajaran yang diubahsuaikan dengan karakteristik siswa dan KD setiap mata pelajaran

Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan duduk masalah diubahsuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih ialah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, sampai mengamalkan.

Pengetahuan dimiliki melalui acara mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mencipta. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan berguru berbasis penyingkapan/penelitian. Untuk mendorong siswa menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan memakai pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melaksanakan proses pengamatan sampai penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melaksanakan pembelajaran yang menerapkan modus berguru berbasis penyingkapan/penelitian dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah.

Dibuktikan dengan:
  • Persiapkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KLIK DISINI
  • Proses pembelajaran di 1-2 kelas, yang dipilih oleh asesor : Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  • wawancara dengan guru dan siswa. 

Instrumen Standar Proses Nomor 23. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup, meliputi: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian acara pembelajaran, (2) memperlihatkan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3) melaksanakan kegiatan tindak lanjut, dan (4) menginformasikan planning kegiatan pembelajaran berikutnya.

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melaksanakan refleksi untuk:
  1. Mengevaluasi seluruh rangkaian acara pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat pribadi maupun tidak pribadi dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
  2. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
  3. Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk proteksi tugas, baik kiprah individual maupun kelompok.
  4. Menginformasikan planning kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
Dibuktikan dengan:
  1. Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Persiapkan 1-2 Orang Guru lengkap dengan Perangkat Pembelajaran (RPP untuk 1 Kali Pertemuan ), untuk nanti bisa dinilai pribadi assesor (Peer Teaching)
  2. Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
  3. Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
  4. Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 24. Guru memakai pendekatan penilaian otentik dalam penilaian proses pembelajaran.
Penilaian otentik (authentic assesment) menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil berguru secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan berguru siswa yang bisa menghasilkan pengaruh instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan pengaruh pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.

Guru dalam proses pembelajaran melaksanakan penilaian otentik secara komprehensif, baik di kelas, bengkel kerja, laboratorium, maupun tempat praktik kerja, dengan menggunakan: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Dibuktikan dengan:
  • Instrumen penilaian otentik yang ada dalam RPP
  • Bukti pelaksanaan penilaian otentik (RPP)
  • Hasil penilaian otentik (RPP)
  • Wawancara dengan guru

Instrumen Standar Proses Nomor 25. Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program: (1) remedial, (2) pengayaan, (3) pelayanan konseling, (4) perbaikan proses pembelajaran.
Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan acara remedial, pengayaan, dan pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik sanggup dimanfaatkan sebagai materi untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai Standar Penilaian Pendidikan.

Dibuktikan dengan :
  • Dokumen bukti pemanfaatan hasil penilaian otentik yang dilakukan oleh guru (satu tahun terakhir). ibarat : Hasil Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester Siswa
  • Hasil perbaikan dan pengayaan siswa setiap mata pelajaran, di Awali dengan membuat Program Remedial dan Pengayaan berikut dengan Format Perbaikan Nilainya dan di Tanda Tangani Guru bersangkutan.
  • Contoh Program Pengayaan dan Remedial DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 26. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan
Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip:
  1. Objektif, memakai kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi. 
  2. Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait. 
Hasil pengawasan diinformasikan kepada pihak terkait, dan dipakai untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.

Dibuktikan dengan:
  • Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan. 
  • Mewawancarai beberapa guru wacana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah.
  • Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD
  • Program Penilaian Berkelanjutan DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 27. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun
Kepala sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan dalam bentuk supervisi proses pembelajaran terhadap guru setiap tahun.

Dibuktikan dengan menyidik dokumen bukti pelaksanaan supervisi proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang diberi wewenang oleh kepala sekolah/madrasah.
  • Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 28. Kepala sekolah/madrasah memantau proses pembelajaran melalui: (1) diskusi kelompok terfokus, (2) pengamatan, (3) pencatatan, (4) perekaman, (5) wawancara, (6) pendokumentasian.
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen bukti pemantauan proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah. 
  2. Wawancara dengan guru wacana pelaksanaan pemantauan. 
  3. Wawancara dengan siswa wacana pelaksanaan pemantauan.
  4. Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 29. Kepala sekolah/madrasah menindaklanjuti hasil supervisi proses pembelajaran dengan cara: (1) proteksi contoh, (2) diskusi, (3) konsultasi, (4) pelatihan.
Supervisi proses pembelajaran dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang ditindaklanjuti dengan cara: proteksi contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

Dibuktikan dengan:
  1. Memeriksa dokumen bukti tindak lanjut supervisi proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah. 
  2. Wawancara dengan guru wacana tindak lanjut hasil supervisi.
  3. Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 30. Kepala sekolah/madrasah menyusun: (1) laporan pemantauan, (2) laporan supervisi, (3) laporan penilaian proses pembelajaran, (4) acara tindak lanjut.
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

Dibuktikan dengan:
  1. Laporan hasil pemantauan, supervisi, dan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah/madrasah. 
  2. Dokumen acara tindak lanjut hasil pengawasan.
  3. Program Kerja Supervisi Kelas DOWNLOAD

Instrumen Standar Proses Nomor 31. Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran, minimal 1 tahun terakhir.
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  1. Penguatan dan penghargaan kepada guru yang memperlihatkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar. 
  2. Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dibuktikan dengan:
Dokumen bukti pelaksanaan tindak lanjut pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah berupa:
  1. Bukti keikutsertaan guru dalam acara PKB. 
  2. Bukti proteksi penguatan dan penghargaan. 
  3. Wawancara dengan guru wacana tindak lanjut hasil pengawasan.
Itulah Informasi mengenai "Akreditasi SD/MI Standar Proses Instrumen Nomor 11 s.d 31" yang bisa kami bagikan. Kurang dan lebihnya mohon kiritik dan saran membangun demi kemajuan blog pendidikan ini. Semoga bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar