'/> Bukti Ratifikasi Sd Mi Standar Pembiayaan

Info Populer 2022

Bukti Ratifikasi Sd Mi Standar Pembiayaan

Bukti Ratifikasi Sd Mi Standar Pembiayaan
Bukti Ratifikasi Sd Mi Standar Pembiayaan
Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan - Kembali berjumpa dengan kami Admin Berkasssekolah.com. Kali ini kami akan mencoba membagikan/ menguraikan Bukti Fisik Akreditasi Standar 7 atau Standar Pembiayaan jenjang SD/MI dalam aneka macam format baik Excel atapun Word yang sanggup di Unduh Gratis.

bagi yang belum mengetahui Cara Download di silahkan KLIK DISINI

Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan  Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan

Silahkan disimak saja dahulu point penting dari Bukti Fisik Akreditasi Standar Pembiayaan SD/MI dibawah ini :

91. Sekolah/madrasah mempunyai RKA untuk investasi selama 3 (tiga) tahun terakhir.

92. Sekolah/madrasah mempunyai RKA untuk biaya operasi nonpersonalia selama 3 (tiga) tahun terakhir.

93. Dokumen investasi sarana ialah catatan perlengkapan pembelajaran yang sanggup dipindah-pindah. Sedangkan dokumen prasarana ialah kemudahan dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah (lahan dan gedung). Kedua dokumen tersebut dibentuk setiap tahun untuk mengetahui nilai investasi sarana dan prasarana.

94. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi: biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang didanai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun forum lain.

95. Modal kerja ialah anggaran yang disediakan untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan biar terealisasi proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

96. Gaji ialah penghasilan rutin setiap bulan. Honor aktivitas ialah penghasilan yang diberikan berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas tertentu. Insentif ialah penghasilan yang diberikan alasannya ialah tugas/kinerja/prestasi tertentu. Tunjangan lain ialah penghasilan di luar yang disebut di atas, misalnya: tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan lain-lain.

97. Biaya alat tulis sekolah ialah biaya yang diperlukan untuk pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotokopi, dan lain-lain.

98. Bahan habis pakai misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, materi kebersihan, dan sebagainya. Alat habis pakai misalnya: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan, dan sebagainya

99. Biaya pemeliharaan dan perbaikan terpola ialah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/ madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah biar layak dipakai sebagai tempat mencar ilmu dan mengajar.

100. Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah/ madrasah menyerupai listrik, telepon, air, dan lain-lain.

101. Biaya transportasi dan perjalanan dinas ialah biaya untuk aneka macam keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa baik di dalam maupun di luar kota.

102. Biaya pembinaan siswa ialah biaya untuk menyelenggarakan aktivitas pembinaan siswa melalui aktivitas ekstrakurikuler menyerupai Pramuka, Dokter kecil, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, pembinaan aktivitas keagamaan, dan lain-lain.

103. Anggaran untuk pelaporan ialah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.

104. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat, meliputi: 1) Biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk sanggup diterima sebagai siswa dengan aneka macam istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah.  2) Sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur, alumni, dan lain-lain) yang berupa infak, sumbangan, bantuan/beasiswa dan 3) Dana dari Pemerintah/pemerintah daerah, contohnya Bantuan Operasional Sekolah, maupun dari forum lain sanggup dimasukkan dalam kategori ini.

105. Buku Kas Umum diisi tiap transaksi (segera sesudah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
  • Buku Pembantu Kas mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. 
  • Buku Pembantu Bank mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.  
  • Buku Pembantu Pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak. 
106. Dibuktikan dengan dokumen: 1) Laporan pertanggungjawaban keuangan 2) Penyampaian laporan keuangan kepada pihak terkait selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Download Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan

Secara keseluruhan semua bukti Fisik pengukuhan SD/MI yang harus dibentuk tiada lain yakni Laporan Pertangung Jawaban dari sekolah/ Madrasah dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana yang diberikan Kemenag ke Madrasah.

Hal ini tentu sudah menjadi suatu keharusan bagi seorang Bendahara/ Madrasah dalam menyusun atau menciptakan Laporan tersebut. Adapun kami dalam hal ini akan membagikan beberapa Aplikasi atau referensi supaya gampang dalam menciptakan LPJ atau Format Pendukung lainnya supaya Bukti Fisik Standar Nomer 7 sanggup lengkap.

Semua file yang menjadi Pendukung/ Bukti Fisik Standar Pembiayaan Tahun 2018-2019 dari Nomor 91 hingga dengan 106 sudah kami satukan dalam bentuk folder yang disimpan di Google Drive supaya lebih kondusif dari serangan virus dokumen serta kondusif disimpan di Komputer/ Laptop bapak/ Ibu Pemegang Standar Pembiayaan.

Bagi yang membutuhkan, silahkan sanggup dengan gampang klik melalui tautan link dibawah ini :

Semua Bukti Akreditasi SD MI Standar Pembiayaan Download

Itulah kiranya menyebarkan dan share file Bukti Fisik/ Dokumen untuk menjawab setiap Instrumen Akreditasi SD/MI Tahun 2018-2019 Standar Pembiayaan. Semoga bermanfaat.
Advertisement

Iklan Sidebar